DoktorHukum – Negara adalah sebuah organisasi besar dimana di dalamnya ada pemerintah dan rakyat. Diantara keduanya ada kekuasaan yang mengatur operasional satu negeri. Pembentukan HTN juga tidak sembarangan, melainkan dilandasi oleh berbagai tujuan hukum tata negara berikut ini:
1. Mengejawantahkan berbagai pengertian dari Undang-undang Dasar 1945 setelah melalui proses amandemen.
2. Memberikan pemahaman dan kesadaran bagi seluruh masyarakat Indonesia terkait hak serta kewajiban selaku subjek HTN, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
3. Memberikan bantuan pemahaman kepada para pemula dalam meresapi ruang lingkup pengetahuan terkait hukum tata sebuah negara yang tepat.
4. Membuat seluruh masyarakat Indonesia akrab dengan teori dan implementasi HTN di Indonesia.
5. Mendukung berbagai studi ilmiah yang bisa saja dikembangkan terus-menerus terkait HTN.
Ketika sebuah rancangan aturan terlaksana sempurna maka senantiasa rapi pelaksanaan administrasi negeri. Jika semua pihak terlibat mampu memegang amanah secara jujur, tindakan KKN tidak akan terjadi dan anggaran akan terealisasi secara tepat sasaran.
Baca Juga:
Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
Asas-asas yang Digunakan dalam Hukum Tata Negara ( HTN )
Tidak akan ada lagi masyarakat menjerit ketidakadilan ketika serangkaian hukum secara tepat dilaksanakan serta dipahami oleh pihak terkait. Taat terhadap aturan akan membawa kedamaian, bukan hanya di dalam negeri, namun juga ke seluruh penjuru dunia.
Demikian artikel mengenai tujuan dari dibentuknya hukum tata negara, semoga bermanfaat.