Proses peradilan pidana merupakan rangkaian kegiatan yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara rinci mengatur mengenai pihak-pihak yang berhak dan wajib berperan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. Pemahaman yang baik mengenai peran masing-masing pihak ini sangat penting untuk menjamin terselenggaranya proses peradilan yang adil dan transparan.
1. Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Ketiga istilah ini merujuk pada status hukum seseorang yang diduga atau telah terbukti melakukan tindak pidana. Tersangka adalah seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana, terdakwa adalah tersangka yang telah diadili di pengadilan, sedangkan terpidana adalah orang yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Penyelidik, Penyidik, dan Penyidik Pembantu
Ketiga pihak ini memiliki peran dalam tahap awal proses peradilan pidana, yaitu tahap penyidikan. Penyelidik adalah polisi yang berwenang melakukan penyelidikan awal, sedangkan penyidik dan penyidik pembantu memiliki wewenang yang lebih luas dalam mengumpulkan bukti-bukti.
3. Jaksa dan Penuntut Umum
Jaksa merupakan pejabat yang bertugas melakukan penuntutan di pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan. Penuntut umum adalah jaksa yang secara khusus ditunjuk untuk melakukan penuntutan dalam suatu perkara pidana.
4. Penasehat Hukum/Advokat
Penasehat hukum bertugas memberikan bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.
5. Saksi, Keterangan Ahli, dan Keterangan Anak
Ketiga pihak ini memberikan keterangan dalam persidangan untuk memperjelas suatu perkara. Saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat atau didengarnya, keterangan ahli diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus, sedangkan keterangan anak diberikan oleh anak di bawah umur dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
6. Keluarga
Keluarga adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undangundang ini. Di dalam KUHAP, keluarga memiliki peran penting, seperti dapat meminta rehabilitasi dan permintaan ganti kerugian dalam prapradilan dalam mengajukan prapradilan atau mengajukan permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)
7. LSM Lembaga Swadaya Masyarakat)
Dalam perkembangannya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga dapat berperan dalam proses peradilan pidana, terutama dalam mengajukan praperadilan.
Masing-masing pihak yang terlibat dalam peradilan pidana memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin terselenggaranya proses peradilan yang adil dan benar. Pemahaman yang baik mengenai peran masing-masing pihak ini sangat penting bagi semua pihak yang berkepentingan, baik itu pelaku hukum maupun masyarakat umum.