doktorhukum – Pihak-pihak yang terlibat dalam peradilan pidana diatur dalam KUHAP, yaitu :
1. Tersangka
Pasal 1 butir 14 KUHP, pengertian tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
2. Terdakwa
Pasal 1 angka 15 KUHAP, pengertian terdakwa adalah Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
3. Terpidana
Pasal 1 angka 32 KUHAP, pengertian terpidana adalahseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Penyelidik
Pasal 1 angka 4 KUHAP, pengertian Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
5. Penyidik & Penyidik Pembantu
Pasal 1 angka 1 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Pasal 1 angka 3 KUHAP, penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
6. Jaksa & Penuntut Umum
Pasal 1 angka 6 huruf a, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undangundang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 1 angka 6 huruf b, Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
7. Penasehat Hukum/Advokat
Pasal 1 angka 13 KUHAP, Penasehat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
8. Saksi
Pasal 1 angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
9. Keterangan Ahli
Pasal 1 angka 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
10. Keterangan anak
Pasal 1 angka 29 KUHAP, keterangan anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
11. Keluarga
Pasal 1 angka 30 KUHAP, Keluarga adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana sebagaimana diatur dalam undangundang ini. Di dalam KUHAP, keluarga memiliki peran penting, seperti dapat meminta rehabilitasi dan permintaan ganti kerugian dalam prapradilan dalam mengajukan prapradilan atau mengajukan permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
12. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
Dalam perkembangan hukum acara pidana saat ini, LSM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) telah masuk sebagai subjek hukum yang diterima dalam proses hukum acara pidana, terutama pasca adanya Putusan Mahkamah Kontitusi No. 76/PUU-X/2012 anggal 8 Januari 2013 yang telah menafsirkan Pasal 80 sepanjang frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” tersebut yang berarti termasuk LSM.artinya, dalam perkara prapradilan, LSM bisa masuk sebagai pihak pemohon.
Penulis :
R. Indra