Dapat didefinisikan bahwa hukum tata negara adalah sebuah aturan yang bersangkutan dengan berbagai tindakan suatu negara. Indonesia bukan satu-satunya negara dengan sistem tersebut, diantaranya diistilahkan juga dalam bahasa Inggris, Constitutional Law.
Sementara itu di negara Belanda, penyebutannya sebagai staatsrecht. Ketiganya berbeda dari sisi penyebutan saja, namun dalam definisinya tetap sama dengan tujuan hampir sama. Meskipun dapat diartikan dalam inti serupa, namun definisi para ahli ada banyak sekali.
Kami akan merangkum definisi dari beberapa ahli di berbagai negara agar penjelasannya lebih detail. Anda mungkin sudah mempelajarinya di bangku sekolah, namun tidak ada salahnya kami ingatkan kembali melalui penjelasan hukum sebuah negara berikut ini.
Pengertian Hukum Tata Negara dari Beberapa Ahli
Untuk memahami materi hukum tata negara secara lebih jauh, Anda bisa menyimak beberapa pengertian dari para ahli berikut ini:
1. Scholten
Menurut Scholten, definisi dari HTN adalah suatu aturan yang mengatur organisasi dalam negara. Ruang lingkupnya berupa seluruh organ negara, hak serta kewajiban, hubungan, serta tugas masing-masing dalam melaksanakan tugas kenegaraan.
2. Wade and Phillips
Definisinya adalah aturan yang melekat pada alat-alat perlengkapan negeri. Aturan tersebut juga meliputi tugas serta hubungan antara alat pelengkap negara tersebut. Pengertian itu terangkum dalam sebuah buku berjudul, “Constitutional Law”, terbit tahun 1936.
3. Kusmandi Pudjosewojo
Sebagai tokoh dalam negeri, pengertian beliau adalah aturan terhadap tata negara kerajaan maupun pemerintahan. Hukumnya menunjukkan atasan maupun bawahan serta adanya hirarki atau tingkatan tertentu.
Selanjutnya, definisi hukum tata negara menurut Kusmandi juga menyinggung wilayah hukum masyarakat tersebut. Nantinya akan menunjukkan perlengkapan dari masyarakat tersebut.
4. Mac Iver
Mac Iver membedakan negara dengan masyarakat, ia mendefinisikannya sebagai sebuah organisasi. Adapun HTN yang didefinisikan oleh beliau menyangkut urusan organisasi dalam masyarakat tersebut.
5. Van der Von
Van der Von juga mendefinisikannya sebagai aturan-aturan dalam berbagai badan sesuai kepentingannya masing-masing. Aturan tersebut berkaitan dengan wewenang, dan hubungan antar badan dengan individu di dalam suatu negeri.
6. Apeldoorn
Intinya pendapat Apeldoorn adalah menyebutkan bahwa hukum dalam negara merupakan sebuah aturan yang berhubungan dengan administrasi suatu negeri. Pengertiannya bisa dalam bentuk sempit maupun luas.
Masih ada lagi ahli lainnya yang turut memberikan sumbangsih pemikiran mereka dalam mendefinisikan HTN. Beberapa di atas bisa Anda jadikan referensi ilmu pengetahuan dan penambah wawasan sebelum memahami materi selanjutnya.