Memahami Putusan Serta Merta (Uitvoerbarr Bij Voorraad)

Memahami Putusan Serta Merta (Uitvoerbarr Bij Voorraad)

doktorhukum.com – Dalam mengajukan sebuah gugatan perdata di pengadilan, salah satu permintaan yang sering dimasukkan dalam petitum penggugat adalah permintaan mengenai putusan yang dimenangkan penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi yang diajukan oleh tergugat.

Permintaan terakit putusan yang telah dimenangkan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi yang diajukan oleh tergugat dapat disebut “putusan serta merta” atau “uitvoerbaar bij voorraad”.

Adapun dasar hukum putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) tersebut antara lain Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) Rbg dan Pasal 332 Rv.

Bunyi Pasal-nya adalah sebagai berikut :

  1. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keputusan dijalankan dahulu, walaupun keputusan itu dibantah atau diminta banding, jika ada surat yang sah, satu surat tulisan yang menurut peraturan yang laku (berlaku) untuk itu berkekuatan bukti, atau jika ada hukuman dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuatan keputusan yang pasti, demikian juga jika tuntutan sementara dikabulkan, tambahan pula dalam perselisihan hak.
  2. Akan tetapi hal menjalankan keputusan dahulu tidak boleh diluluskan sampai kepada penyandraan.

Dari uraian pasal diatas dapat disimpulkan bahwa putusan serta merta dibolehkan namun tidak boleh diikutkan dengan tindakan penyandraan.

Dalam perkembangannya, dalam rangka membatasi banyaknya putusan serta merta, maka Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 13/1967 tanggal 10 Juli 1964 yang pada prinsipnya melarang penerapan putusan serta merta.

“….maka dengan ini Mahkamah Agung sekali lagi menginstruksikan agar sedapat mungkin jangan memberikan Putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu, atau apabila benar-benar dipandang perlu memberikan Putusan serupa itu, pelaksanaannya harus mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari Mahkamah Agung.”

Tidak berlangsung lama, pada tahun 1969  dikeluarkan kembali Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 tahun 1969, yang intinya menyerahkan kebijaksanaan permintaan pelaksanaan Putusan serta merta yang sesuai SEMA No. 13/1964  harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) kepada Pengadilan Tinggi.

Dalam perkembangan berikutnya, akhirnya Putusan serta merta dikembali dapat dilaksanakan setelah SEMA No. 5 Tahun 1969 dan SEMA No. 13 Tahun  1964 dicabut dengan SEMA No. 3 Tahun 1971 tanggal 17 Mei 1971 yang menyebutkan :

“Surat-surat Edaran tersebut di atas dikeluarkan berdasarkan kennyataan bahwa sementara Hakim hakim pada Pengadilan Negeri tidak atau kurang memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang- Undang mengenai lembaga “Uitvoerbaar bij voorraad” seperti diuraikan dalam pasal 180 (1) HIR dan pasal191 (1) Rbg.

“Keadaan itu sudah barang tentu tidak dapat dipertahankan terus menerus dan Mahkamah Agung memandang sudah tiba saatnya untuk mengakhiri keadaan itu dengan mempercayakan penetrapan Lembaga ” Uitvoerbaar bij voorraad” kepada Pengadilan Negeri sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.”

“Maka dengan ini, Mahkamah Agung menyatakan Mencabut Surat Edaran tanggal 10 Juli  1964 No. 13/1964 dan tanggal 2 Juni 1969 No. 5/1969.”

Pada tahun 1975  kembali dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975 yang pada prinsipnya menambah persyaratan dalam memberikan putusan uitvoerbaar bij vooraad.

“Dimana dalam perundang-undangan (Pasal 180 ayat 1) diberikan kewenangan diskretioner kepada Hakim yang tidak imperatif sifatnya. maka dengan ini diminta kepada Saudara, agar supaya Saudara tidak menjatuhkan keputusan walaupun syarat-syarat dalam pasal 180 ayat (1) HIR/191 ayat (1) RBG telah dipenuhi.

“Hanya dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan, keputusan demikian yang sangat exceptionil silatnya dapat dijatuhkan.”

Pemberlakukan Putusan Serta Merta Saat Ini

Permintaan putusan serta merta dalam suatu gugatan adalah hak penggugat. Artinya, setiap orang yang mengajukan gugatan dipengadilan berhak untuk meminta kepada majelis hakim agar permintaan putusan serta merta-nya (uitvoerbaar bij voorraad) dapat dikabulkan. Namun, apakah permintaan tersebut akan dikabulkan atau tidak, tergantung pada hakim yang memutus hal tersebut nantinya.

Untuk mengetahui bagaimana tata cara agar putusan serta merta tersebut dapat dikabulkan, maka setiap Penggugat perlu memperhatikan :

  1. SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisional, serta 
  2. SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisional.

Dalam Poin 6 dan 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 disebutkan beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan ketika ingin melaksanakan putusan serta merta tersebut, yaitu :

  1. Apabila Penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama agar Putusan Serta Merta dan Putusan Provisionil dilaksanakan, maka permohonan tersebut beserta berkas perkara selengkapnya dikirim ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.
  2. Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.

Adanya pemberian jaminan tersebut dikuatkan dalam SEMA No. 4 Tahun 2001 yang menyebutkan :

Setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 tahun 2000 yang menyebutkan:

“Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudikan hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama” Tanpa jaminan tersebut, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta.

Lebih lanjut apabila Majelis akan mengabulkan permohonan serta merta harus memberitahukan kepada Ketua Pengadilan.

Dengan demikan, apabila putusan serta merta tersebut ingin dikabulkan dan dilaksanakan, maka Penggugat berkewajiban memberikan jaminan yang menutupi nilai barang atau objek perselisihan dengan jumlah yang cukup untuk menutup kerugian yang mungkin diterima oleh tergugat apabila dikemudian hari ternyata putusan serta merta tersebut dianulir oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan