doktorhukum.com – Dalam mengajukan suatu gugatan perdata, terdapat istilah hukum yang sering kita dengar yaitu “Gugatan Rekonvensi”. Oleh karena itu dibawah ini kami akan jelaskan mengenai gugatan rekonvensi tersebut.
Secara sederhana, apabila terdapat suatu gugatan perdata yang diajukan oleh seorang Penggugat terhadap Tergugat ke Pengadilan Negeri, maka gugatan yang diajukan Penggugat dapat disebut dengan “Gugatan Konvensi”. Sedangkan, apabila selama proses persidangan terhadap gugatan yang diajukan Penggugat digugat balik oleh Tergugat, maka gugatan balik yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat disebut dengan “Gugatan Rekonvensi.”
Dengan demikian, Gugatan Rekonvensi adalah suatu upaya hukum berupa gugatan balik yang diajukan oleh pihak Tergugat terhadap Penggugat dalam suatu proses persidangan yang sedang berjalan.
Apabila terjadi suatu gugatan balik, maka Pihak Penggugat memiliki 2 (dua) hak, yaitu:
- Sebagai Penggugat Konvensi, dan
- Sebagai Tergugat Rekonvensi.
Sedangkan Tergugat juga memiliki 2 (dua) hak, yaitu:
- Sebagai Tergugat Konvensi, dan
- Sebagai Penggugat Rekonvensi.
Gugatan rekonvensi ini bertujuan untuk menegakkan salah satu asas peradilan cepat, sederhana dan ringan.
SYARAT DAN DASAR HUKUM
Gugatan Rekonvensi diatur dalam Pasal 132 (a) dan Pasal 132 (b) HIR. Selain itu diatur juga dalam Pasal 157 dan Pasal 158 RBg, Serta diatur dalam Pasal 244 Rv.
Untuk mengajukan gugatan rekonvensi, maka pihak Tergugat perlu memperhatikan beberapa hal, yaitu:
- Gugatan Rekonvensi diajukan Tergugat bersama-sama dengan jawaban gugatan konvensi dari pihak Pengggat,
- Gugatan Rekonvensi hanya dapat diajukan oleh Tergugat pada pemeriksaan tingkat pertama, sehingga tidak mungkin diajukan pada tingkat banding,
- Gugatan Rekonvensi dari Tergugat beserta gugatan konvensi dari Penggugat diputus sekaligus dalam satu putusan hakim, kecuali pengadilan berpendapat lain bahwa terhadap perkara yang satu harus diselesaikan terlebih dahulu daripada perkara yang lain-nya.
YURISPRUDENSI
Terdapat beberapa contoh Yurisprudensi dalam membuat Gugatan Rekonvensi, seperti :
1. Gugatan Rekonvensi disusun perlu terperinci, jelas dan tidak kabur.
Putusan MA No. 10 K/AG/1995 Tanggal 15 Agustus 1995 :
“Gugatan rekonvensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan kabur. Tuntutan nafkah yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan, maka harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
2. Gugatan Rekonvensi di Perkara Perceraian
Putusan MA No. 233 PK/Pdt/1991 Tanggal 20 Juni 1997
“Bahwa dalam suatu putusan perceraian dimana seorang Hakim tidak boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan perceraian tersebut tidak dikenal adanya gugatan balik terhadap rekonvensi.”