Dalam hukum acara pidana, penahanan adalah tindakan menahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan ditempatkan di tempat tertentu oleh pihak berwenang (penyidik, penuntut umum, atau hakim). Tindakan ini dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu.
Alasan Penahanan
Ada dua jenis alasan yang mendasari penahanan seseorang:
- Alasan Subjektif: Alasan ini berkaitan dengan perilaku atau karakter tersangka. Seorang tersangka bisa ditahan jika:
- Dikhawatirkan melarikan diri: Tersangka dianggap berpotensi kabur untuk menghindari proses hukum.
- Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti: Tersangka dianggap berpotensi menghilangkan bukti-bukti yang dapat memberatkan dirinya.
- Dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana: Tersangka dianggap berpotensi melakukan tindak pidana yang sama.
- Alasan Objektif: Alasan ini berkaitan dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Seorang tersangka bisa ditahan jika tindak pidana yang dilakukannya diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Jenis-Jenis Penahanan
Berdasarkan KUHAP, ada tiga jenis penahanan:
- Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan):
- Tempat penahanan yang disediakan negara untuk menampung tersangka atau terdakwa.
- Merupakan jenis penahanan yang paling umum dan dianggap paling ketat.
- Penahanan Rumah:
- Tersangka atau terdakwa ditahan di rumahnya sendiri dengan pengawasan.
- Tujuannya adalah untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, namun tetap memberinya kesempatan untuk tinggal di rumahnya.
- Penahanan Kota:
- Tersangka atau terdakwa diperbolehkan tinggal di kota tempat tinggalnya, namun harus melapor secara berkala kepada pihak yang berwenang.
- Jenis penahanan ini dianggap paling ringan dibandingkan dua jenis lainnya.
Pengurangan Masa Tahanan
Untuk penahanan rumah dan penahanan kota, masa tahanan yang dijalani dapat dikurangkan dari masa pidana yang nantinya dijatuhkan oleh hakim. Besaran pengurangannya adalah:
- Penahanan kota: 1/5 dari masa tahanan.
- Penahanan rumah: 1/3 dari masa tahanan.
Penahanan adalah tindakan hukum yang serius dan memiliki implikasi hukum yang signifikan bagi tersangka atau terdakwa. Jenis penahanan yang diterapkan akan disesuaikan dengan berbagai faktor, termasuk jenis tindak pidana, perilaku tersangka, dan tingkat ancaman yang ditimbulkan.