Actio Pauliana

Actio Pauliana Dalam Kepailitan

Actio Pauliana adalah hak yang diberikan kreditur oleh undang-undang untuk mengajukan permohonan ke pengadilan dengan tujuan membatalkan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh debitur terhadap harta kekayaannya sebelum putusan pernyataan pailit…