Business Judgement Rule Dalam UU Perseroan Terbatas

Business Judgement Rule Dalam UU Perseroan Terbatas

doktorhukum.com –   Business Judgement Rule merupakan prinsip atau doktrin yang ada dalam hukum perseroan terbatas (PT) yang bertujuan melindungi kebijakan (keputusan) yang diambil oleh direksi yang mengakibatkan perseroan mengalami kerugian.

Perlindungan  hanya dapat diberikan kepada direksi apabila kebijakan (keputusan) yang diambilnya didasarkan pada itikad baik dan kehati-hatian.

Namun timbul suatu pertanyaan, bagaimana mengukur suatu kebijakan (keputusan) yang diambil direksi telah penuh itikat baik dan kehati-hatian ?

Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengukur suatu kebijakan (keputusan) yang diambil direksi telah penuh dengan itikat baik dan kehati-hatian adalah dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anggaran dasar (AD) PT tersebut.

Artinya, Kebijakan (keputusan) yang diambil direksi haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar (AD) PT.

Bagaimana jika kebijakan (keputusan) yang ingin diambil direksi tidak diatur atau multi tafsir di dalam peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar (AD) PT ?

Direksi sebaiknya berkonsultasi dan meminta persetujuan pemegang saham dan komisaris melalui RUPS terhadap kebijakan (keputusan) yang akan diambil.  Apabila RUPS menyetujui kebijakan (keputusan) yang diambil oleh direksi, maka direksi seharusnya mendapat perlindungan hukum yang didasarkan pada  prinsip/doktrin  business judgement rule.

Agar direksi mendapatkan perlindungan berdasarkan prinsip business judgement rule, maka Yurisprudensi pengadilan Amerika Serikat dalam perkara Francis vs. United Jersey Bank 432 A.2d 814 (N.J.1981) menawarkan pedoman yang berguna  dijadikan rujukan bagi setiap Direksi perseroan dalam menjalankan tugasnya, yaitu bahwa Direksi harus:

  1. Memiliki pemahaman yang baik mengenai bisnis perseroan yang dipimpinnya;
  2. Dari waktu ke waktu mengetahui kegiatan usaha perseroan;
  3. Melakukan pemantauan kegiatan perseroan;
  4. Menghadiri rapat-rapat Direksi secara teratur;
  5. Melakukan review atas laporan-laporan keuangan perseroan secara teratur;
  6. Menanyakan apabila menjumpai masalah-masalah yang meragukan;
  7. Menyatakan keberatan terhadap dilakukannya perbuatan-perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum;
  8. Berkonsultasi dengan penasehat (counsel) perseroan;
  9. Mengundurkan diri apabila perbaikan-perbaikan yang harus dilakukan ternyata tidak dilakukan.

BUSINESS JUDGEMENT RULE DALAM UU PT Dalam beberapa pandangan, UU PT pada prinsipnya mengakomodir Business Judgement Rule sebagaimana diatur dalam Pasal 92 dan 97, yaitu sebagai berikut:

Pasal 92 ayat (1) dan (2):

  1. Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  2. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/ atau anggaran dasar.

Pasal 97: 

  1. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
  2. Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
  3. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
  5. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
    1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    2. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
    3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
    4. Telah mengambil tindakan untuk mencegahtimbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
  6. Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.
  7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk mengajukan gugatan atas nama Perseroan.

Apabila mencermati Pasal 92 dan Pasal 97 diatas, maka direksi tetap dapat dilindungi prinsip  Business Judgement Rule apabila kebijakan (keputusan) yang diambilnya dipandang tepat walaupun kemungkinan perseroan mengalami kerugian. Adapun ukuran kebijakan yang tepat yang diambil direksi walaupun perseroan mengalami kerugian adalah  didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang dimana tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar PT.  Selain itu, didasarkan pada prinsip kehati-hatikan, itikat baik, tidak menumbulkan benturang kepentingan serta tidak didasarkan kepentingan pribadi direksi.

Namun, untuk mengukur  kebijakan (keputusan) yang diambil direksi tersebut telah tepat walaupun kemungkinan perseroan mengalami kerugian, maka pemengang saham dapat mengajukan gugatan ke pengadilan yang paling sedikit mewakili 10% (sepuluh persen) jumlah saham.

Apabila terdapat permohonan pemegang saham dipengadilan, maka direksi memiliki kewajiban membuktikan  keputusan (kebijakan) yang diambilnya sehingga membuat perseroan mengalami kerugian bukan karena kelalaian dan kesalahannya.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan penerapan perlindungan hukum terhadap keputusan (kebijakan) yang diambil oleh direksi dalam UU PT tidak selamanya memberlakukan prinisp Business Judgement Rule, sepanjang gugatan pemegang saham dikabulkan pengadilan dengan membuktikan direksi dalam mengambil keputusan (kebijakan) atas dasar kelalaian dan kesalahannya membuat perseroan mengalami kerugian.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan