Actio Pauliana

Actio Pauliana Dalam Kepailitan

Actio Pauliana adalah hak yang diberikan kreditur oleh undang-undang untuk mengajukan permohonan ke pengadilan dengan tujuan membatalkan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh debitur terhadap harta kekayaannya sebelum putusan pernyataan pailit atau setelah putus pernyataan pailit.

Pada dasarnya harta kekayaan debitur? dilarang untuk dialihkan atau dipindahkan apabila diketahui terdapat permohonan pailit atau putusan permohonan pailit terhadap debitur tersebut ke Pengadilan Niaga.

Ketika debitur tetap akan mengalihkan atau memindahkan harta kekayaannya? maka kreditur? berdasarkan Prinsip Actio Pauliana mepunyai hak? mengajukan pembatalan terhadap seluruh tindakan yang dilakukan oleh Debitur berkaitan dengan pengalihan atau pemindahan harta kekayaannya ke Pengadilan.

Dalam Pasal 41 s/d Pasal 50 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU K-PKPU”) mengatur prinsip actio pauliana tersebut, yaitu :

Actio Pauliana Sebelum Putusan Pailit

Pasal 41:

  • Untuk kepentingan harta pailit? kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor? yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
  • Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.
  • Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan hukum Debitor yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang.

Actio Pauliana Sesudah Putusan Pailit

Pasal 50:

  • Setiap orang yang sesudah putusan pernyataan pailit diucapkan tetapi belum diumumkan, membayar kepada Debitor Pailit untuk memenuhi perikatan yang terbit sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, dibebaskan terhadap harta pailit sejauh tidak dibuktikan bahwa yang bersangkutan mengetahui adanya putusan pernyataan pailit tersebut.
  • Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sesudah putusan pernyataan pailit diumumkan, tidak membebaskan terhadap harta pailit kecuali apabila yang melakukan dapat membuktikan bahwa pengumuman putusan pernyataan pailit yang dilakukan menurut undang-undang tidak mungkin diketahui di tempat tinggalnya.
  • Pembayaran yang dilakukan kepada Debitor Pailit, membebaskan Debitornya terhadap harta pailit, jika pembayaran itu menguntungkan harta pailit.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan