6 Aspek Hukum Mendirikan Waralaba di Indonesia

6 Aspek Hukum Mendirikan Waralaba di Indonesia

Di dalam aturan-aturan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu anda ketahui dari aspek hukum ketika membentuk konsep bisnis waralaba

Pengusaha juga perlu mengetahui salah satu syarat mendirikan franchise yaitu memahami aspek dasar hukum. Dalam memulai bisnis waralaba, pengusaha perlu memperhatikan beberapa aspek berikut ini, yang akan sangat berguna ketika menjalin bisnis dengan perusahaan lain.

Apa Itu Waralaba?

Definisi mengenai Waralaba tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba (PP No. 42 Tahun 2007). Pasal 1 ayat (1) PP No. 42 tahun 2007 menjelaskan bahwa Waralaba adalah Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Peraturan ini merupakan pemutakhiran dari Undang-Undang No. 9 tahun 1995. Definisi yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 berbeda dengan apa yang dijelaskan dalam PP No. 42 Tahun 2007. Dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 dijelaskan  bahwa Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Sehingga apabila diambil intisarinya dapat dikatakan bahwa Waralaba adalah bentuk kerja sama bisnis antara pemilik merk, produk, atau sistem operasional dengan pihak kedua yang berupa pemberian izin untuk pemakaian merek, produk, dan sistem operasional.

1. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Surat tanda pendaftaran waralaba menjadi salah satu dokumen penting, yang akan berguna untuk menjadi bukti bahwa pengusaha telah melakukan pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi maupun penerima franchise lanjutan.

2. Perjanjian Waralaba

Perjanjian waralaba menjadi salah satu yang menjadi dasar dan masih berlaku, merupakan perjanjian tertulis yang dibuat oleh kedua pihak perusahaan. Dengan adanya perjanjian tertulis, maka hak dan kewajiban antar kedua pihak harus dipertanggungjawabkan.

Pada perjanjian tersebut, pebisnis dapat mengetahui nama dan alamat para pihak, kegiatan usaha, wilayah usaha, penyelesaian sengketa, kepemilikan atau perubahan kepemilikan dan lainnya. Semuanya tertulis lengkap pada perjanjian tersebut, sehingga penting untuk diketahui.

Justika dapat membantu Anda dalam membuat perjanjian waralaba dengan mudah dan praktis. Template Perjanjian yang dibuat dibawah ini merupakan template yang telah dibuat maupun di setujui oleh advokat berpengalaman.

3Kriteria Waralaba

Kriteria suatu franchise juga menjadi salah satu aspek dasar hukum, jika bisnis Anda sudah memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan, maka bisa dikatakan bahwa perusahaan Anda sudah layak untuk menjalin kerja sama franchise dengan perusahaan lain.

Hal ini juga berlaku jika pebisnis ingin menjalin kerja sama dengan pihak lain, maka perhatikan terlebih dahulu bagaimana kriteria perusahaan tersebut. Sebab menjalin kerja sama juga tidak semudah itu, Anda harus cermat dan memikirkan semuanya dengan matang.

4. Prospektus Penawaran

Prospektus menjadi salah satu aspek penting dalam menjalin kerja sama, sebuah perusahaan franchise pastinya memiliki prospektus penawaran jika ingin menjalin kerja sama dengan pihak lain. Dan berkas ini harus diserahkan paling lambat dua minggu sebelum penandatanganan surat perjanjian waralaba.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan